Bantuan Produktif Usaha Mikro Lampung Selatan Sudah Bisa Diambil

Bantuan Produktif Usaha Mikro Lampung Selatan Sudah Bisa Diambil

Lampung Selatan-infoperjuanganrakyat.id, Dana Bantuan Produkif Usaha Mikro (BPUM), untuk para pelaku usaha di Kabupaten Lampung Selatan, sudah bisa dicairkan.

Berdasarkan data yang diterima pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan dari Kementerian Koperasi Koperasi dan UKM RI terdapat total 3.715 pelaku usaha mikro di daerah setempat yang mendapatkan bantuan dari presiden (Banpers) tersebut.Masih dalam data tersebut, untuk pencairan BPUM bagi pelaku usaha untuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) tercatat sebanyak 2.157 pelaku usaha, sedangkan pada Bank Negara Indonesia (BNI) sebanyak 1.558 pelaku usaha.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Aryantoni menyebut, data yang diterima pihaknya adalah data penerima BPUM sesuai dengan NIK – By Name By Address serta nomor telepon penerima bantuan.

Namun demikian, Ia menyatakan hingga saat ini baru sekitar 20 persen pelaku usaha yang telah mencairkan dana bantuan tersebut.

“Belum banyak pelaku usaha yang mencairkan dana bantuan ini. Kami sudah mengirim data itu ke seluruh kantor kecamatan. Tinggal koordinasi dengan (pak) camat. Apabila nama mereka (pelaku usaha mikro) tertera, segara di proses kepada bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah, untuk melakukan proses pencairan,” kata Dia, Selasa 14 Desember 2021.

Ia menambahkan, nilai bantuan untuk pelaku usaha mikro itu masing-masing sebesar Rp1.200.000. Sedangkan, batas waktu pencairan BPUM tersebut sampai dengan akhir Desember 2021.
“Ya, kalau ini (BPUM) tidak dicairkan sampai dengan Desember ini, uangnya akan kembali kas negara. Jadi, kami harapkan para pelaku usaha penerima bantuan ini, dapat segera melakukan pencairan,” sebutnya.

Aryantoni pun menjelaskan bagaimana cara pelaku usaha penerima bantuan untuk mencairkan Banpers tersebut. Yakni, mendatangi bank yang ditunjuk (BRI/BNI) membawa potokopi KTP dan KK serta mengisi formulir yang disediakan pihak bank.
“Kalau nama pelaku usaha masuk dalam daftar penerima bantuan, serta mengisi blangko, uang itu bisa langsung dicairkan hari itu juga,” tegasnya.***Editor***