Merdeka, BBHAR Menangi Sengketa Tanah Bumi Restu

Merdeka, BBHAR Menangi Sengketa Tanah Bumi Restu

Kalianda – infoperjuanganrakyat.id, Para pengaacara BBHAR (Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan memenangkan perkara Nomor: 32/Pdt.G/2021/PN.Kla mengenai sengketa tanah pasar yang berlokasi di Dusun Way Buha RT/RW 020/006, Desa Bumi Restu, Kec Palas, Kab Lampung Selatan. Ketua Majelis Hakim membacakan putusan menolak gugatan dari penggugat pada sidang di PN Kalianda, Kamis (24/2/2021).

Sedangkan dari kuasa hukum para tergugat Merik Havit, S.H., M.H. Ketua BBHAR,  Hasanuddin, S.H., Zamroni, S.H., Pantra Agung O.R, S.H., M.H., Deny Galih Riazy, S.H., M.H., Fikri Amrullah, S.H., M.H., Daniel Simamora, S.H. para pihak yang terlibat dalam perkara ini adalah para penggugat atas nama Temenggung Cahya Marga melawan kepala desa Bumi Restu, kementerian agraria dan tata ruang pertanahan nasional hingga 34 tergugat lainnya.

Namun, dalam sidang yang ber agendakan putusan itu, Majelis Hakim PN Kalianda mengadili menolak eksepsi Tergugat 1 sampi dengan Tergugat 35 dan tergugat 36. Menyatakan bahwa pengadilan negeri kalianda berwenang untuk mengadili perkara Aquo, memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan persidangan, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Vitra Renaldo,S.H., M.H., dan dua hakim anggota, (11.00 Wib).

Merik Havit, S.H., M.H., yang dikenal Pengacaranya Wong Cilik mengatakan BBHAR hadir atas perintah partai yang mana slogan menangis dan tertawa bersama rakyat. Artinya disaat rakyat mengalami kesusahan PDI Perjuangan hadir melalui Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat(BBHAR) yang mana siap menampung aspirasi rakyat.

“Akibat campur tangan dari para tergugat yang sudah ikut membantu mengumpulkan berkas dan saksi dan seluruh team BBHAR yang sudah membantu menyiapkannya, untuk dijadikan bukti agar dapat menguatkan dalam proses persidangan. Yang akhirnya dalam Agenda Putusan mendapatkan hasil kemenangan’’, Pungkas Pengacara Wong Cilik.

Sidang putusan perkara ini dilakukan setelah melalui rangkaian sidang sebelumnya, yaitu sidang mediasi, sidang pembacaan gugatan, sidang jawaban tergugat, sidang replik penggugat, sidang duplik tergugat, dan sidang bukti surat. Selanjutnya sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi dari para ke 2 belah pihak, sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan yang dikuti oleh majelis hakim, panitra dan para pihak, sidang kesimpulan, hingga akhirnya sidang pembacaan putusan. Sehingga sidang digelar lebih kurang 22 kali sidang.

“bahwa para advocad tergugat mengapresiasi terhadap putusan Majelis Hakim tersebut karena majelis hakim dalam memutus perkara sesuai fakta persidangan sebagaimana bukti-bukti surat maupun keterangan para saksi, bahwa memang benar pemerintahan Desa Bumi Restu telah menguasai, mengelola objek perkara semenjak masih berupa lapangan dari tahun 1973 sampai dengan sekarang secara terus menerus selama lebih kurang 45 tahun. Artinya putusan majelis hakim tersebut sangat adil dan memihak kepada kebenaran”, ujar bang Hasan pengacara publik.

Dimana 36 tergugat tersebut keluar dari ruang sidang dengan penuh suka cita bahwa sengketa tanah yang sudah lama dikelola oleh para tergugat warga Desa Bumi Restu tetap menjadi milik pemerintahan Desa Bumi Restu hingga dapat dikelola sebagai tempat mata pencarian para warga.
*HRD*