PABRIK PENGGILINGAN PADI DITENGAH PEMUKIMAN MERESAHKAN MASYARAKAT SEKITAR

PABRIK PENGGILINGAN PADI DITENGAH PEMUKIMAN MERESAHKAN MASYARAKAT SEKITAR

Rita Pertiwi

Magister Ilmu Hukum. 

Universitas Lampung

Penggilingan padi merupakan pusat pertemuan antara produksi, pascapanen, pengolahan dan pemasaran gabah/beras sehingga merupakan mata rantai penting dalam suplai beras nasional yang dituntut untuk dapat memberikan kontribusi dalam penyediaan beras, baik dari segi kuantitas maupun kualitas untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Unit usaha penggilingan padi dibutuhkan masyarakat untuk mengolah hasil pertanian yang juga dapat menimbulkan pencemaran udara berupa paparan debu, dan juga kebisingan dan juga menggangu kesehatan

Dengan adanya usaha penggilingan padi tersebut terdapat dampak positif dan juga dampak negatifnya bagi masyarakat sekitar.

 Dampak positif dari adanya pabrik padi tersebut adalah masyarakat sekitar pabrik bisa menjemurkan padi pemilik sawah yang tidak bisa menjemurkan padinya sebelum proses penggilingan berlangsung. Karena tentunya sebelumya di giling padi tersebut harus dijemur terlebih dahulu sampai kering. 

 

mata rantai penting dalam suplai beras nasional yang dituntut untuk dapat memberikan kontribusi dalam penyediaan beras.

Dampak negatifnya tentu lebih banyak, dan yang merasakannya adalah masyarakat sekitar. Apasajakah keluhan dari masyarakat sekitar dari adanya pabrik padi tersebut :

1. Debu

Setiap musim padi dimulai, masyarakat sekitar pabrik merasa resah, karena ketika ada yang menjemur padi, mereka akan menutup jendela rumah mereka rapat-rapat sampai sore, tidak bisa dibuka karena debu padi yang berterbangan. 

Selain rumah yang selalu ditutup rapat, masyarakat sekelilingpun bingung untuk menjemur baju, akibat dari debu padi tersebut. seluruh aktifitas dan proses penggilingan padi mulai dari penjemuran, penggilingan, penggudangan dan proses distribusi beras selalu menghasilkan debu yang kemudian terpapar di lingkungan.

Partikel debu selain memiliki dampak terhadap kesehatan juga dapat menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, seperti timbulnya iritasi pada mata, alergi, gangguan pernafasan dan kanker pada paru-paru. Efek debu terhadap kesehatan sangat

tergantung pada : solubity (mudah larut), komposisi kimia, konsentrasi debu, dan ukuran partikel debu.

2. Kebisingan

Bising merupakan suara yang tidak dikehendaki dan dapat mengganggu kosentrasi aktifitas, bising ditimbulkan oleh engine dan mesin penggilingan. Bising tersebut mempunyai dampak yang tidak baik bagi kesehatan. 

Pada berbagai penyelidikan ditemukan bahwa pemaparan bunyi terutama yang mendadak menimbulkan reaksi fisiologis seperti: denyut nadi, tekanan darah, metabolisme, gangguan tidur dan penyempitan pembuluh darah. 

Reaksi ini terutama terjadi pada permulaan pemaparan terhadap bunyi kemudian akankembali pada keadaan semula.

Bila terus menerus terpapar maka akan terjadi adaptasi sehingga perubahan itu tidak tampak lagi. 

Kebisingan dapat menimbulkan gangguan fisiologis melalui sistem internal tubuh, Dimana sistem internal tubuh adalah sistem fisiologis yang penting untuk kehidupan seperti: Kardiovaskuler (jantung, paru-paru, pembuluh), Gastrointestinal (perut,usus), Syaraf (urat syaraf), Musculoskeletal (otot, tulang) dan Endocrine (kelenjar)

Persyaratan umum terdiri dari:

1. Fotocopy KTP pemohon;

2. Rekomendasi pendirian perusahaan pengilingan padi, huller dan penyosohan 

3. beras yang diterbitkan oleh Kepala SKPD;

4. Izin Lingkungan;

5. Izin Gangguan (HO);

6. Denah lokasi dan gambar bangunan;

7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

8. Jarak paling dekat antara usaha penggilingan padi dengan fasilitas umum dan Pemukiman Penduduk adalah 250 (dua ratus lima puluh) meter;

9. Jarak paling dekat antar usaha penggilingan padi adalah 700 (tujuh ratus) meter; dan

10. Waktu operasional usaha penggilingan padi adalah dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB kecuali ditentukan lain.

Sementara pabrik padi yang ada di salah satu kabupaten Lampung Barat, Kecamatan Sukau, Desa Negeri Ratu milik Bapak S, sepengetahuan penulis awalnya bukan pabrik padi akan tetapi pabrik penggilingan kopi, yang mana limbahnya tidak terlalu berbahaya. 

Akan tetapi diganti dengan pabrik penggilingan padi setelahnya, dan tentunya pencemarannya lingkungannya lebih berbahaya. Jarak rumah dengan pabrik penggilingan padi tersebut pun sangat dekat, berkisar 3m.

Dalam hal mendirikan perusahaan atau usaha di daerah permukiman, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Yaitu pada pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 menjelaskan bahwa “Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.”

Yang dimaksud dengan kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan