Lapas Kelas IIA Kalianda dan LBH Sabusel Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Lapas Kelas IIA Kalianda dan LBH Sabusel Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Kalianda  | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kalianda menggelar penandatanganan perjanjian kerjasama antara lapas kelas IIA Kalianda dengan Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi Selatan (LBH SABUSEL), di Aula Lapas setempat, Senin (13/3/2023).

Dalam sambutannya, Kepala Lapas kelas IIA Kalianda Dr.Tetra Destorie Imantaro, A.Md.I.P.,S.Sos. menyampaikan, bahwa pemberian bantuan hukum kepada warga negara khususnya kelompok masyarakat miskin merupakan upaya negara dalam memenuhi hak warga negara untuk kebutuhan akses terhadap keadilan dan persamaan di hadapan hukum.

Secara teknis pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 ini tidak dilakukan langsung oleh pemerintah melainkan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH), guna suksesnya pelaksanaan bantuan hukum di Provinsi Lampung, tukasnya.

Peranan OBH dalam pelaksanaan bantuan hukum tidak semata mata hanya untuk mendampingi masyarakat miskin yang sedang bermasalah di hadapan hukum, akan tetapi maksud dan tujuan kegiatan bantuan hukum khususnya non litigasi melalui kegiatan penyuluhan hukum diharapkan dapat menciptakan perubahan budaya hukum kepada masyarakat, tambah Tetra.

Hal yang sama di sampaikan Ketua LBH Sabusel Hasanuddin, SH., giat tersebut bertujuan memberikan bantuan hukum dan penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan lapas kelas IIA Kalianda.

“Jadi hari ini kita lakukan penandatanganan kerja sama dengan lapas kelas IIA Kalianda terkait bantuan hukum terhadap warga yang kurang mampu,” kata Hasanuddin.

"Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini maka kami akan menjalankan tugas sesuai dengan Perjanjian atau Memorandum of Understanding (MOU) yang disepakati, tentu menjalani tugas Advokat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat”.

“Saya berharap dengan kerjasama ini kita bisa memberikan pelayanan yang lebih baik terkait dengan bantuan hukum maupun penyuluhan hukum bagi tahanan maupun narapidana lapas kelas IIA Kalianda,” tutup Hasanuddin. (DMP)