Gagal Mediasi, Kuasa Hukum BBHAR Melanjutkan Persidangan Lahan Bumi Restu

Lampung Selatan, InfoPerjuanganRakyat.ID, Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Rabu (15/9/2021) menggelar sidang mediasi Ke 3 sengketa tanah seluas 8.712 M yang terletak di Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, antara penggugat Tumenggung Cahya Marga Warga Desa Bumi Asri, M. Yusup Bin Tumenggung Cahya Marga Warga Desa Bumi Restu, Jamaudin Andre Saputra Bin Tumenggung Cahya Marga warga Bumi Restu dengan tergugat Kepala Desa Bumi Restu Sukiman dan 34 Warga Desa Lainnya.
(10.00) Namun mediasi gagal, karena Tergugat merasa telah secara Sah memiliki Dokumen-Dokumen dan Bukti-bukti lahan tanah tersebut. menurut Deny Galih Riazy, S.H., selaku Penasihat Hukum Sekaligus Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat Dpc PDIP Lampung Selatan (BBHAR).
"Kami Tidak Sepakat untuk berdamai. Dengan adanya bukti yang sudah terkumpul kami yakin In Shaa Allah Menang dalam perkara ini.
Menurut kepala Desa Bumi Restu Sukiman,ada pun Pengajuan Mediasi dari pihak Penggugat yang berisi :
1. menyepakati bahwa lahan tanah
tersebut di miliki penggugat untuk
membuka penawaran lainnya.
2. Bangunan yang berdiri BUMDES,
Pamsimas, dan balai Desa akan
Di berikan penawaran kepada
Tergugat atau pemerintah Desa.
3. Seluruh objek perkara lahan tanah
Akan di berikan kepada tergugat
Apabila Bisa mengembalikan kerugian
senilai Rp. 2 Milyar Rupiah.
"Kami seluruh 34 orang tergugat menolak untuk menanggapi pengajuan penggugat,dan terus maju kepersidangan pokok perkara. Dokumen-Dokumen penting sudah kami Siapkan menjadi Bukti-Bukti dipersidangan, in Shaa Allah kami Menang,Aamiin" tegas Kades.
Sidang akan dilanjutkan menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri kalianda (PN).**(M.Rafli).