Gagal Mediasi, Kuasa Hukum BBHAR Melanjutkan Persidangan Lahan Bumi Restu

Gagal Mediasi, Kuasa Hukum BBHAR Melanjutkan Persidangan Lahan Bumi Restu

Lampung Selatan, InfoPerjuanganRakyat.ID, Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Rabu (15/9/2021) menggelar sidang mediasi Ke 3 sengketa tanah seluas 8.712 M yang terletak di Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, antara penggugat Tumenggung Cahya Marga Warga Desa Bumi Asri, M. Yusup Bin Tumenggung Cahya Marga Warga Desa Bumi Restu, Jamaudin Andre Saputra Bin Tumenggung Cahya Marga warga Bumi Restu dengan tergugat Kepala Desa Bumi Restu Sukiman dan 34 Warga Desa Lainnya.

(10.00) Namun mediasi gagal, karena Tergugat  merasa telah secara Sah memiliki Dokumen-Dokumen dan Bukti-bukti lahan tanah tersebut.  menurut Deny Galih Riazy, S.H.,  selaku Penasihat Hukum Sekaligus Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat Dpc PDIP Lampung Selatan (BBHAR).

"Kami Tidak Sepakat untuk berdamai. Dengan adanya bukti yang sudah terkumpul kami yakin In Shaa Allah Menang dalam perkara ini.

Menurut kepala Desa Bumi Restu Sukiman,ada pun Pengajuan Mediasi dari pihak Penggugat yang berisi :
     1. menyepakati bahwa lahan tanah
         tersebut di miliki penggugat untuk
         membuka penawaran lainnya.
     2. Bangunan yang berdiri BUMDES, 
         Pamsimas, dan balai Desa akan 
         Di berikan penawaran kepada 
         Tergugat atau pemerintah Desa.
     3. Seluruh objek perkara lahan tanah 
         Akan di berikan kepada tergugat 
         Apabila Bisa mengembalikan kerugian 
         senilai Rp. 2 Milyar Rupiah.

"Kami seluruh 34 orang tergugat menolak untuk menanggapi pengajuan penggugat,dan terus maju kepersidangan pokok perkara. Dokumen-Dokumen penting sudah kami Siapkan menjadi Bukti-Bukti dipersidangan, in Shaa Allah kami Menang,Aamiin" tegas Kades.

Sidang akan dilanjutkan menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri kalianda (PN).**(M.Rafli).