BBHAR Dampingi Gugatan Warga Bumi Restu

BBHAR Dampingi Gugatan Warga Bumi Restu
BBHAR Dampingi Gugatan Warga Bumi Restu

Infoperjuanganrakyat.ID, Permasalahan lahan pasar Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan saat ini di gugat di Pengadilan Negeri Kalianda, sebagaimana dalam surat gugatan yang diajukan untuk  35 warga Desa Bumi Restu beserta kepala desa.

Kamis (02/09/2020) Warga Desa Bumi Restu dan Kepala Desa Sukiman datang kekantor Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Lampung Selatan disambut langsung Dengan Merik Havit, S.H. selaku Ketua BBHAR untuk memintai pendampingan kuasa hukum di Pengadilan Negeri Kalianda terkait lahan pasar Bumi Restu yang di gugat oleh salah satu warga Bumi Asri.

Ketua BBHAR Merik Havit, S.H., menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah Pasar milik Desa Bumi Restu yang dahulu pada tahun 1973 adalah lapangan aset milik Desa yang di ubah menjadi pasar Desa Bumi Restu pada  tahun 1983 hingga saat ini.

"Dengan adanya masyarakat desa bumi restu yang meminta bantuan hukum kepada kami beserta team maka akan memperjuangan hak-hak warga tersebut dan mendampingi sebagai tergugat hingga ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan sesuai apa yang diharapkan", ungkap Merik havit, S.H.

Kepala Desa Bumi Restu Sukiman sebagai warga negara yang baik, taat dan patuh terhadap hukum kami bersama warga sebagai pihak tergugat memenuhi panggilan persidangan untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.

"Sesuai dengan keterangan tokoh-tokoh dan tetua kampung desa bumi restu bahwa lahan seluas kurang lebih 8000 M2 merupakan aset milik desa yang di jadikan pasar dari tahun 1983 sampai tahun 2021. Sudah berdiri 2 bangunan". ungkapnya.

Bangunan yang berdiri menggunakan dana desa untuk kepentingan warga ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang menggunakan dana APBN.

"Mewakili seluruh warga mengucapkan terimakasih atas sambutan dan bantuan yang di berikan BBHAR beserta team", tegas kepala Desa.

"Ini sudah menjadi kewajiban kami sesuai arahan Ketua umum DPP PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarno Putri menangis dan tertawa bersama rakyat, membantu rakyat yang memerlukan bantuan kami", kata Merik Havit, S.H.

By. Hardi